PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Survei mawas diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk mengetahui: a. masalah kesehatan yang ada di masyarakat dan urutan prioritas penanganannya; b. faktor penyebab masalah kesehatan, termasuk perilaku berisiko, non-perilaku/lingkungan, dan kebijakan yang ada di masyarakat; dan c. potensi yang dimiliki desa/kelurahan untuk mengatasi masalah kesehatan termasuk keberadaan UKBM. (2) Pelaksanaan survei mawas diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan instrumen yang disusun bersama oleh masyarakat, Kader, dan pemerintah desa/kelurahan dengan dibantu oleh Tenaga Pendamping.
