PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Tahap pengenalan kondisi desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a, dilakukan oleh masyarakat dengan dibantu oleh Kader dan pemerintah desa/kelurahan. (2) Pengenalan kondisi desa/kelurahan dilakukan dengan mengkaji: a. data profil desa/kelurahan; b. hasil analisis situasi permasalahan kesehatan; dan/atau
c. data lain yang diperlukan. (3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan tahap survei mawas diri.
