PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Pasal 5
BAB 2 — JENIS PELAYANAN KESEHATAN SPA
(1) Pelayanan Kesehatan SPA terdiri atas: a. Pelayanan Kesehatan SPA tradisional; dan b. Pelayanan Kesehatan SPA medis (medical SPA). (2) Pelayanan Kesehatan SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Health SPA; dan b. Wellness SPA. (3) Health SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di griya SPA tirta I. (4) Wellness SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di griya SPA tirta II dan griya SPA tirta III. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan SPA medis (medical SPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
