PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelayanan Kesehatan SPA merupakan upaya kesehatan perorangan, dengan pendekatan promotif dan preventif. (2) Pelayanan Kesehatan SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menekankan pada upaya mempertahankan, menjaga dan meningkatkan kemampuan tubuh agar tercapai tingkat kesehatan yang optimal.
