PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 47
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Organisasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.
