PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 48
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Organisasi dan Umum menyelenggarakan
fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum; b. penataan organisasi dan tata laksana; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kerja sama; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan f. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
