PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 46
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
