PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia; b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; dan d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia.
