PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
