PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
