PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Bangunan pelayanan Geriatri tingkat lengkap paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/administrasi; b. ruang tunggu; c. ruang periksa; d. ruang bangsal Geriatri akut; dan e. ruang Tim Terpadu Geriatri. (2) Ruang bangsal Geriatri akut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas ruang rawat inap dan ruang fisioterapi.
