PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Bangunan pelayanan Geriatri tingkat sempurna dan Geriatri tingkat paripurna paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/administrasi; b. ruang tunggu; c. ruang periksa; d. ruang bangsal Geriatri akut; e. ruang Klinik Asuhan Siang; f. ruang bangsal Geriatri kronis;
g. ruang penitipan Pasien Geriatri (respite care); h. ruang Hospice care; dan i. ruang Tim Terpadu Geriatri. (2) Ruang bangsal Geriatri akut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas ruang rawat inap dan ruang fisioterapi.
