PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Pasal 8
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Bangunan pelayanan Geriatri tingkat sederhana paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/administrasi; b. ruang tunggu; c. ruang periksa; dan d. ruang Tim Terpadu Geriatri. (2) Ruang pendaftaran/administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bergabung dengan ruang pendaftaran/administrasi lain di Rumah Sakit.
