PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN
Tim Terpadu Geriatri pada pelayanan Geriatri tingkat lengkap paling sedikit terdiri atas: a. dokter spesialis penyakit dalam; b. dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi; c. dokter spesialis kedokteran jiwa/psikiater ; d. dokter spesialis lainnya sesuai dengan jenis penyakit Pasien Geriatri; e. dokter;
f. perawat yang telah mengikuti pelatihan keperawatan gerontik atau pelatihan keterampilan intiligensia; g. apoteker; h. tenaga gizi; i. fisioterapis; j. okupasi terapis k. psikolog; dan l. pekerja sosial.
