PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN
Tim Terpadu Geriatri pada pelayanan Geriatri tingkat sederhana paling sedikit terdiri atas: a. dokter spesialis penyakit dalam; b. dokter spesialis lainnya sesuai dengan jenis penyakit Pasien Geriatri; c. dokter; d. perawat yang telah mengikuti pelatihan keperawatan gerontik atau pelatihan keterampilan inteligensia; e. apoteker; f. tenaga gizi; g. fisioterapis; dan h. okupasi terapis.
