Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Ketenagaan dalam pelayanan Geriatri di Rumah Sakit terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bekerja bersama- sama sebagai Tim Terpadu Geriatri.
(2) Tim Terpadu Geriatri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua dan koordinator pelayanan yang merangkap sebagai anggota, dan anggota. (3) Tim Terpadu Geriatri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala/Direktur Rumah Sakit. (4) Ketua Tim Terpadu Geriatri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. dokter spesialis penyakit dalam konsultan Geriatri, untuk pelayanan Geriatri tingkat paripurna; atau b. dokter spesialis penyakit dalam untuk pelayanan Geriatri tingkat sederhana, lengkap, dan sempurna. (4) Koordinator pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk sesuai dengan masing-masing pelayanan pada pelayanan Geriatri tingkat sederhana, lengkap, sempurna, dan paripurna.
