PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN
Tim Terpadu Geriatri pada pelayanan Geriatri tingkat sempurna paling sedikit terdiri atas: a. dokter spesialis penyakit dalam; b. dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi; c. dokter spesialis kedokteran jiwa/psikiater; d. dokter spesialis lainnya sesuai dengan jenis penyakit Pasien Geriatri; e. dokter; f. perawat yang telah mengikuti pelatihan keperawatan gerontik atau pelatihan keterampilan inteligensia; g. apoteker; h. tenaga gizi; i. fisioterapis; j. okupasi terapis; k. terapis wicara; l. perekam medis; m. psikolog; dan n. pekerja sosial.
