PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
