PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
- UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit adalah UPT yang melaksanakan tugas di teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
- Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang selanjutnya disingkat BBTKLPP adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang selanjutnya disingkat BTKLPP adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
