Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian dari hasil evaluasi beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Klasifikasi UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BBTKLPP; dan b. BTKLPP.
(4) BBTKLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berjumlah 4 (empat) balai besar. (5) BTKLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. BTKLPP kelas I berjumlah 5 (lima) balai; dan b. BTKLPP kelas II berjumlah 1 (satu) balai
