Pasal 4
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam skrining hipotiroid kongenital meliputi: a. pelaksana, penanggung jawab, fasilitasi, koordinator, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Skrining Hipotiroid Kongenital; b. pengelolaan dan penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan; c. penyelenggaraan manajemen Skrining Hipotiroid Kongenital mengenai perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi sesuai standar, melalui pembentukan tim koordinasi kabupaten/kota; d. penyediaan tenaga kesehatan pelaksana proses Skrining di seluruh Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota; e. rekapitulasi laporan hasil Skrining setiap fasilitas pelayanan kesehatan dan mengoordinasikannya dengan Pokjada provinsi; dan 2014, No.1751 f. penyediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital skala kabupaten/kota, dimulai dari penyediaan kertas saring.
