PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 5
(1) Skrining Hipotiroid Kongenital ditujukan untuk mencegah terjadinya hambatan pertumbuhan dan retardasi mental pada bayi baru lahir. (2) Skrining Hipotiroid Kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bayi usia 48 (empat puluh delapan) sampai 72 (tujuh puluh dua) jam. (3) Skrining Hipotiroid Kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
