PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 3
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam skrining hipotiroid kongenital meliputi : a. pengelolaan dan fasilitasi Skrining Hipotiroid Kongenital skala provinsi dan lintas kabupaten/kota; b. pembinaan manajemen Skrining Hipotiroid Kongenital dengan membentuk kelompok kerja daerah tingkat provinsi; c. rekapitulasi laporan hasil Skrining di tingkat kabupaten/kota dan mengoordinasikannya dengan Pokjanas; dan d. koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital skala provinsi dan lintas kabupaten/kota.
