PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 2
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah terhadap Skrining Hipotiroid Kongenital, meliputi : a. penyusunan dan penetapan kebijakan Skrining Hipotiroid Kongenital; b. pembinaan manajemen penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital dengan membentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Skrining Bayi Baru Lahir; c. koordinasi dan advokasi penyelenggaraan skrining hipotiroid kongenital tingkat provinsi; dan d. rekapitulasi laporan hasil skrining di tingkat provinsi sebagai tindak lanjut kebijakan tingkat nasional.
