PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip...
Pasal 4
(1) Asas klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Kesehatan dilaksanakan dengan menerapkan asas gabungan. (2) Asas gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan. (3) Penetapan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi penyusunan dan penerapan pedoman serta standar operasional prosedur atau prosedur tetap, sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
