PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip...
Pasal 5
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Kesehatan diatur dengan ketentuan, sebagai berikut: a. arsip yang tercipta di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat diklasifikasikan menjadi informasi biasa, terbatas dan rahasia; b. ketiga tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda dalam teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi tingkat pengamanannya; c. ketiga tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda dalam pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat dalam pengaturan aksesnya;
