PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip...
Pasal 3
Ruang lingkup Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi: a. klasifikasi keamanan arsip, memuat informasi biasa/umum/terbuka, terbatas, dan rahasia;
b. pengamanan arsip, memuat pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, serta daftar informasi terbatas, rahasia; dan c. klasifikasi dan pengaturan akses arsip, memuat pengguna internal dan pengguna eksternal.
