PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan setelah Terperiksa dan/atau keluarganya diberikan informasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prosedur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa; dan b. hasil pemeriksaan kesehatan jiwa hanya diberikan kepada instansi pemohon.
