Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara perdata hanya dapat dilaksanakan atas dasar surat permohonan resmi dari a. para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. pengadilan. (2) Surat permintaan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama atau yang setara dan ditandatangani oleh para pihak, atau hakim pengadilan sebagai pemohon. (3) Surat permintaan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berisi: a. identitas lengkap pemohon para pihak meliputi nama pemohon, hubungan dengan terperiksa yang
didukung dengan dokumen resmi, dan tanda tangan pemohon. b. identitas lengkap pemohon bagi hakim meliputi nama pemohon, jabatan, tanda tangan, serta nama instansi, alamat instansi dan stempel instansi; c. identitas Terperiksa yang meliputi nama, umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat; dan d. tujuan pemeriksaan, dilengkapi dengan jenis dan uraian perkara.
