Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana hanya dapat dilaksanakan atas dasar surat permohonan resmi dari instansi:
a. kepolisian; b. kejaksaan; c. pengadilan; atau d. lembaga negara penegak hukum lainnya yang ditetapkan UNDANG-UNDANG. (2) Surat permohonan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada direktur/kepala rumah sakit dan ditandatangani oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim pengadilan sebagai pemohon. (3) Surat permohonan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit: a. identitas lengkap pemohon yang meliputi nama, pangkat, nomor anggota polisi/nomor induk pegawai, jabatan, tanda tangan, serta nama, alamat dan stempel instansi; b. identitas Terperiksa yang meliputi nama, umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat; dan c. tujuan pemeriksaan dilengkapi dengan jenis dan uraian perkara.
