Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh dokter spesialis kedokteran jiwa. (2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama atau yang setara. (3) Tim pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas satu orang dokter spesialis kedokteran jiwa dan tenaga kesehatan lain, atau beberapa orang dokter spesialis kedokteran jiwa. (4) Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas dokter spesialis lain selain dokter spesialis kedokteran jiwa, dokter umum, psikologi klinik, perawat, dan/atau tenaga lain sesuai kebutuhan.
