Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi: a. Persyaratan; dan b. sistem keamanan dan pengawasan Terperiksa. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi memiliki: a. dokter spesialis kedokteran jiwa; b. tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan; c. 1(satu) ruang perawatan dengan tingkat keamanan yang memenuhi standar; d. Closed Circuit Television (CCTV); e. perlengkapan audio; f. instrumen pemeriksaan psikometri yang telah direkomendasikan oleh organisasi profesi; dan g. pengamanan dan perlindungan diri bagi tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan. (3) Sistem keamanan dan pengawasan Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk:
a. mencegah Terperiksa melarikan diri; b. menghindari terjadinya upaya bunuh diri pada Terperiksa; c. menghindari terjadinya pembunuhan/tindak kekerasan pada Terperiksa; dan d. menghindari terjadinya tindak kekerasan oleh Terperiksa kepada pasien lain.
