PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana harus diselenggarakan di rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara perdata diselenggarakan di rumah sakit atau klinik utama atau yang setara milik Pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta.
