PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Kegiatan Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum meliputi: a. wawancara klinis psikiatrik; b. pemeriksaan dan observasi psikiatrik; c. pemeriksaan psikometrik; d. pemeriksaan fisik dan penunjang sesuai indikasi. e. analisis medikolegal; dan f. penyusunan VeRP. (2) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan.
