PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum, tim pemeriksa dapat meminta untuk mendatangkan keluarga atau pihak lain yang diperlukan untuk dimintakan keterangan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penerjemah tersumpah apabila terdapat kesulitan komunikasi dengan Terperiksa. (3) Dalam hal tidak terdapat penerjemah tersumpah, tim pemeriksa dapat meminta bantuan penerjemah tak tersumpah melalui pemohon.
