Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Tim pemeriksa dapat mengundurkan diri melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dalam hal: a. memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan Terperiksa; b. saudara dari Terperiksa, saudara ibu atau saudara bapak, memiliki hubungan karena perkawinan, atau anak Terperiksa sampai derajat ketiga; c. suami atau isteri terperiksa, meskipun sudah bercerai; dan d. memiliki kepentingan dalam perkara yang bersangkutan. (2) Penolakan atau pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. tidak terdapat dokter spesialis kedokteran jiwa lain yang dapat menggantikan; dan/atau b. pengetahuan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat setelah dilakukan pemeriksaan.
