PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat resmi diterima dan Terperiksa hadir untuk melakukan pemeriksaan. (2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, pemeriksaan kesehatan jiwa dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari dengan persetujuan tertulis dari pemohon.
