PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang objektif, Terperiksa tidak diberikan terapi psikofarmaka selama dalam pemeriksaan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terperiksa dapat diberikan terapi bila mengalami keadaan kegawatdaruratan. (3) Keadaan kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya bunuh diri, gaduh gelisah, dan risiko kekerasan pada dirinya atau orang lain.
