PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Selama proses pemeriksaan, Terperiksa tidak dapat dibawa keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Dikecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terperiksa dapat dibawa keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan penunjang medis dan konsultasi penyakit fisik yang tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya pemeriksaan kesehatan jiwa.
