PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Selama pemeriksaan kesehatan jiwa oleh tim pemeriksa, Terperiksa dapat menerima kunjungan dari penasihat hukum dan/atau keluarga berdasarkan persetujuan tertulis dari instansi pemohon. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi suami/isteri, orang tua, anak, dan saudara kandung. (3) Kunjungan selama pemeriksaan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diawasi oleh anggota tim pemeriksa yang bertugas. (4) Dalam hal tim pemeriksa menilai bahwa kunjungan selama pemeriksaan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengganggu jalannya pemeriksaan, tim pemeriksa dapat menolak atau menghentikan kunjungan.
