PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 6
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI KRISIS KESEHATAN
Data dan informasi pada tahap Tanggap Darurat Krisis Kesehatan diperoleh dari: a. laporan awal Krisis Kesehatan; b. laporan penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan; c. laporan perkembangan Krisis Kesehatan; dan d. laporan perkembangan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
