PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 5
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI KRISIS KESEHATAN
Profil Penanggulangan Krisis Kesehatan akibat bencana tingkat provinsi dan kabupaten/kota disebarluaskan pada : a. PPKK; b. PPKK Regional/Subregional; c. Gubernur/Sekretaris Daerah Provinsi; d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; e. badan, lembaga, atau institusi terkait; dan f. masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanggulangan Krisis Kesehatan.
