Pasal 25
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memperoleh data dan informasi secara cepat, tepat, akurat, dan sesuai kebutuhan untuk penanggulangan krisis kesehatan; dan
b. meningkatkan dan memudahan akses penyusunan dan penyampaian data dan informasi penanggulangan krisis kesehatan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi.
