PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 21
BAB 4 — PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KRISIS KESEHATAN
(1) Dalam menunjang pelaksanaan tugas untuk pengelolaan data dan informasi penanggulangan Krisis Kesehatan secara cepat, tepat dan akurat, perlu dikembangkan sistem informasi yang selaras dengan perkembangan teknologi informasi. (2) Pengembangan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan diarahkan terintegrasi, online, dan realtime. (3) Pengembangan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan berdasarkan penelitian dan pengembangan, hasil monitoring dan evaluasi, dan perkembangan kebijakan.
