PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KRISIS KESEHATAN
(1) Informasi Krisis Kesehatan disajikan dalam bentuk tabel, grafik, pemetaan, narasi, gambar, foto, film, slide show, dan/atau peta. (2) Informasi disebarluaskan pada institusi terkait atau pihak yang membutuhkan berupa:
a. surat; b. laporan; c. buku; d. artikel; e. leaflet; f. poster; (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebarluaskan pada institusi terkait atau pihak yang membutuhkan melalui media elektronik maupun non elektronik berupa : a. pos; b. faksimili; c. telpon; d. sms gateway; e. radio komunikasi; f. komunikasi radio berbasis internet; g. email; h. website; atau i. sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan online.
