Pasal 9
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
(1) Penanggulangan pada tahap prakrisis kesehatan ditujukan untuk peningkatan sumber daya kesehatan, pengelolaan ancaman terjadinya Krisis Kesehatan, dan pengurangan kerentanan. (2) Penanggulangan pada tahap prakrisis kesehatan meliputi upaya pencegahan dan mitigasi, dan kesiapsiagaan. (3) Upaya pencegahan dan mitigasi pada tahap prakrisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. kajian risiko Krisis Kesehatan; b. menyusun, mensosialisasikan dan menerapkan kebijakan atau standar Penanggulangan Krisis Kesehatan; c. mengembangkan sistem informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan; d. menyusun rencana Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan
e. melaksanakan peningkatan kapasitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Aman Bencana. (4) Upaya kesiapsiagaan pada tahap prakrisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. simulasi/geladi bidang kesehatan; b. pemberdayaan masyarakat; c. mengembangkan sistem peringatan dini; d. membentuk EMT, tim RHA, PHRRT, dan tim kesehatan lainnya; e. menyiapkan ketersediaan sarana prasarana kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan yang memadai untuk upaya tanggap darurat; dan f. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia baik dalam hal manajerial maupun teknis. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
