PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 8
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
(1) Penanggulangan Krisis Kesehatan mengutamakan kegiatan pengurangan risiko Krisis Kesehatan. (2) Penanggulangan Krisis Kesehatan diselenggarakan sesuai tahapan yang meliputi: a. tahap prakrisis kesehatan; b. tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan; dan c. tahap pascakrisis kesehatan.
