PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGORGANISASIAN
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan Krisis Kesehatan tingkat daerah dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan mengoordinasikan seluruh sumber daya kesehatan pemerintah dan nonpemerintah. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat membentuk unit penanggulangan krisis kesehatan yang berada di bawah Dinas Kesehatan. (4) Pada saat tanggap darurat Krisis Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan aktivasi Klaster Kesehatan Daerah.
