PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGORGANISASIAN
(1) Menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan Krisis Kesehatan tingkat nasional berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Pusat Krisis Kesehatan mengoordinasikan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan. (3) Pada saat tanggap darurat Krisis Kesehatan, Menteri melakukan aktivasi Klaster Kesehatan Nasional.
