Pasal 5
BAB 2 — PENGORGANISASIAN
(1) Klaster Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. Klaster Kesehatan Nasional; b. Klaster Kesehatan Provinsi; dan c. Klaster Kesehatan Kabupaten/Kota. (2) Klaster Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri dan dikoordinasikan oleh Kepala Pusat yang menangani bidang krisis kesehatan. (3) Klaster kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk dan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. (4) Klaster Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk dan dikoordinasikan oleh oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (5) Klaster Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari sub klaster yang meliputi:
a. sub klaster pelayanan kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan terutama pelayanan pertolongan darurat pra fasilitas pelayanan kesehatan dan rujukan; b. sub klaster pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan, yang bertugas melakukan pengendalian penyakit dan upaya kesehatan lingkungan; c. sub klaster kesehatan reproduksi, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan reproduksi; d. sub klaster kesehatan jiwa, yang bertugas menyelenggarakan upaya penanggulangan masalah kesehatan jiwa dan psikososial secara optimal; e. sub klaster pelayanan gizi, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan gizi; dan f. sub klaster identifikasi korban mati akibat bencana (Disaster Victim Identification/DVI), yang bertugas menyelenggarakan identifikasi korban meninggal dan penatalaksanaannya. (6) Klaster Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didukung oleh: a. tim logistik kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penyerahan logistik kesehatan untuk memenuhi kebutuhan Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan b. tim data dan informasi, yang bertugas menyelenggarakan manajemen data dan informasi serta penyebarluasan informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan c. tim promosi kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan upaya promosi kesehatan. (7) Sub klaster kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai tingkatannya, dikoordinasikan oleh pemegang program pada Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.
